Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan pemungutan pajak atas fasilitas kantor alias pajak natura tidak akan membebani gaji karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi pajak natura cenderung berdampak pada gaji eksekutif atau karyawan di level manajerial perusahaan.
"Makanya, tadi ada pertanyaan ini berdampak ke level atas [eksekutif], bagi yang level atas kemungkinan iya [berdampak terhadap gaji],” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dia mencontohkan jika selama ini karyawan level atas mendapatkan fasilitas apartemen dengan nilai Rp50 juta per bulan, maka dengan diberlakukannya pajak natura senilai Rp48 juta harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
“Kemungkinan dia tax home pay turun. Memang natura itu boleh dibebankan perusahaan, tapi jadi penghasilan bagi karyawan. Namun, kembali lagi, yang layak pada layer yang mana kami akan memajaki, ya memang penghasilannya tinggi-tinggi,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan pajak natura. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas yang diterima pegawai dari perusahaan.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa penerapan pajak natura telah mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
“Tadinya itu bukan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.
“Jangan sampai kalau urusan pekerjaan kami kenai pajak, itu yang selama ini kami diskusikan. Jangan sampai infrastruktur atau alat bekerja itu dipajaki,” pungkasnya.
Secara prinsip, pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan sebagai objek PPh.
Oleh sebab itu, aturan pajak natura atau kenikmatan bertujuan mendorong pengenaan PPh yang lebih adil dan netral atas imbalan yang diberikan.