Bisnis.com, JAKARTA – Sektor perpajakan kehadiran aturan baru terkait jenis dan batasan pajak natura atau kenikmatan bagi para pegawai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/2023.
Pajak natura telah muncul sejak 2021 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberlakukan pengenaan pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang, melainkan kenikmatan berupa fasilitas maupun barang, dari perusahaan kepada karyawan.