Bisnis.com, JAKARTA – Diterbitkannya aturan teknis terkait dengan pajak natura untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima pegawai dari fasilitas kantor, rupanya tidak serta-merta membuat penerimaan negara melonjak.
Aturan pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Terkait dengan terbitnya aturan itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mengkalkulasi potensi penerapan pajak natura terhadap penerimaan negara ke depan.
“Tujuannya supaya meningkatkan cara kita mendorong korporasi untuk menjaga asetnya yaitu karyawan yang ada di perusahaan bersangkutan. Jadi, saya tidak address langsung berapa kira-kira plus minusnya nanti coba kita lihat di penghujung 2023,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Menurut Suryo, sejatinya aturan ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.
Pajak natura juga memberikan kesetaraan perlakuan, sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan itu, baik dalam uang maupun selain uang.
Baca Juga
Sebelumnya, Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan potensi penerapan pajak natura bagi penerimaan tidak begitu signifikan.
Dia mengkalkulasi potensi penerimaan bersih dari pajak natura hanya Rp1,6 triliun. Adapun dampak bagi penerimaan akan sangat bergantung pada batasan natura yang akan dikenakan.
“Semenjak awal kami melihat jika tujuan awal dari pajak natura adalah untuk memberikan keadilan, mengingat sebagian besar penerima manfaat dari natura adalah kelompok berpendapatan tinggi,” pungkasnya.