Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Outing Kantor Kena Pajak Natura? Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Kegiatan outing atau tamasya karyawan bukan sebagak objek natura dan merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan yang bersangkutan. 
Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan./ Dok. Canva
Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan./ Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan kegiatan outing kantor tidak akan dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kegiatan outing atau tamasya karyawan bukan sebagak objek natura dan merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan yang bersangkutan. 

"Sebenarnya [outing] biaya operasional perusahaan, konteksnya jaga kesehatan mental karyawan biar tidak stress di kantor. Jadi, itu tidak harus jadi semacam natura," ujarnya saat media briefing di Jakarta, Kamis (7/6/2023).

Secara prinsip, pajak natura merupakan objek pajak penghasilan atau PPh bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan sebagai objek PPh.

Oleh sebab itu, aturan pajak natura atau kenikmatan bertujuan mendorong pengenaan PPh yang lebih adil dan netral atas imbalan yang diberikan.

Contoh, seorang direktur mendapatkan fasilitas mobil dinas dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan Rp50 juta setiap bulan. Namun, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Di sisi lain, seorang pegawai administrasi yang mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp500.000 setiap bulannya merupakan objek PPh.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Berikut jenis dan batasan nilai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh:

1. Makanan atau minuman untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

5. Fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, powerboating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal seperti asrama dan sebagainya tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal laiknya sewa apartemen ataupun rumah maksimal Rp2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper