Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan ketentuan dan batasan atas pajak natura atau kenikmatan bagi para pegawai, termasuk fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Pajak Natura, Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan fasilitas rumah yang bebas dari pajak dan termasuk objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut menyatakan bahwa tempat tinggal, termasuk perumahan, yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya dikecualikan sebagai objek pajak natura.
Adapun, dalam Lampiran A no. 6, pemerintah memperjelas bahwa fasilitas tempat tinggal yang bebas dari pajak yaitu bersifat komunal atau dimanfaatkan bersama-sama, antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.
Fasilitas tempat tinggal dengan hak pemanfaatannya perseorangan atau individual (nonkomunal) seperti apartemen dan rumah tapak juga bebas dari pajak kenikmatan jika secara keseluruhan seharga tidak lebih dari Rp2 juta per bulan.
Sementara fasilitas tempat tinggal seperti sewa apartemen atau rumah akan dibebankan pajak natura jika nilainya lebih dari Rp2 juta per bulan.
Baca Juga
Sebagai catatan, pegawai dalam hal ini merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Pegawai berkewajiban untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan.
Artinya, aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi sasaran dari objek pajak natura atau kenikmatan ini.
Contoh Pajak Natura Rumah Dinas Tipe Apartemen
Pada September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan.
Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri dari:
1. Biaya sewa apartemen (Rp50 juta)
2. Biaya pemeliharaan lingkungan (Rp15 juta)
3. Biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) (Rp10 juta)
Dengan demikian, total biaya Rp75 juta
Diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) dikenakan objek pajak jika lebih dari Rp2 juta per bulan.
Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp73 juta dengan penghitungan Rp75 juta dikurang Rp2 juta.