Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).
Adapun, sejumlah aturan yang akan direvisi meliputi pembuatan izin hingga pengendalian terhadap penjualan barang-barang impor di media sosial (medsos) atau social commerce maupun marketplace. Nantinya, barang-barang impor yang dijual di platform digital akan dikenakan batas minimal transaksi.
"Semua sedang dibahas antar k/l [kementerian/lembaga], tapi intinya akan ada pembatasan dan minimal transaksi [barang impor]," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Kamis (7/6/2023).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pembatasan produk impor di e-commerce maupun social commerce harus dilakukan.
Menurutnya, pembatasan diperlukan untuk mencegah produk impor menguasai pasar digital di dalam negeri.
Seiring dengan itu, Teten menyebut, UMKM juga perlu menyiapkan produk yang berdaya saing dengan produk luar. Salah satunya dengan memproduksi produk sesuai tren yang diinginkan konsumen.
Baca Juga
Teten pun mengatakan, pemerintah telah mewajibkan TikTok untuk memberikan informasi kepada pemerintah terkait tren produk yang tengah berkembang pesat di platform mereka.
"Dua hal itu saya kira penting," kata Teten, Rabu (5/7/2023).