Bisnis.com, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang buka suara usai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut banjir produk impor tekstil menjadi penyebab lemahnya kinerja industri tekstil dan produk tekstil.
Produk impor tekstil yang membanjiri Tanah Air itu disebut-sebut masuk melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) serta marketplace.
Moga menyebut, terkait pengawasan pada produk yang masuk ke Indonesia, Kemendag melakukan pengawasan terhadap aspek legalitas. Selama ada aspek legalitas dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari kementerian terkait, maka produk impor tersebut dapat dipasarkan.
“Selama itu sesuai ya sudah, barang itu dapat diimpor,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (4/7/2023).
Terkait dengan PLB, Moga menuturkan produk yang keluar dari sana harus memiliki persetujuan impor (PI). Selama produk belum memiliki PI, maka produk tersebut tidak bisa keluar dari PLB.
Sama halnya dengan marketplace. Moga mengatakan, barang yang diimpor oleh importir harus sudah memenuhi ketentuan yang berlaku agar bisa dijual ke marketplace.
Baca Juga
Untuk TPT sendiri, Moga menyebut pengawasannya di luar kewenangan Kemendag, kecuali pakaian jadi. Adapun TPT berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai.
Sebagaimana diketahui, Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia tercatat menguat ke level 52,5 pada Juni 2023 dibandingkan bulan sebelumnya di level 50,3.
Kenaikan PMI Manufaktur pada Juni 2023 sejalan dengan kenaikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis Kemenperin beberapa waktu lalu. Kemenperin mencatat, IKI pada Juni 2023 mencapai 53,93 atau meningkat 3,03 poin dibandingkan Mei 2023 yang tercatat 50,90.
Share subsektor IKI yang mengalami ekspansi terhadap PDB Industri Pengolahan Nonmigas Kuartal I/2023 tercatat sebesar 96,5 persen. Hanya tiga subsektor yang masih mengalami kontraksi yaitu industri tekstil; industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki; dan industri pengolahan lainnya.