Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi usulan pengusaha tekstil untuk memberikan keringanan tarif listrik sebesar 30 persen bagi industri tekstil.
Dalam hal ini, Kemenperin menyebut akan menggelar rapat lintas sektor dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) untuk membahas usulan diskon tarif listrik.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Ignatius Warsito, menyebutkan sebelum menggelar rapat lintas sektor tersebut, Kemenperin telah mengadakan rapat dengan pengusaha tekstil.
“Kemenperin telah mengadakan rapat koordinasi dengan para pengusaha industri tekstil khususnya terkait utilisasi, pemakaian listrik saat ini dan data lainnya,” kata Warsito kepada Bisnis pada Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Warsito menjelaskan, kini Kemenperin tengah menunggu data dari pengusaha tekstil atau Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Setelah menerima data dari API, Warsito menerangkan, Kemenperin kemudian akan melakukan proses asesmen dan proses analisis terhadap data-data dari API tersebut.
Baca Juga
Kemudian hasil dari proses asesmen dan analisis akan dirapatkan bersama dengan Kementerian ESDM dan perusahaan setrum negara dan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“Hasil analisa dimaksud akan dibahas dengan lintas sektor melibatkan Kementerian ESDM dan PLN dengan dikoordinasikan Kemenko Perekonomian,” tutup Warsito.
Warsito menyebut, insentif pengurangan tarif listrik ini merupakan salah satu insentif yang akan digulirkan untuk pengusaha tekstil Indonesia. Meskipun Warsito tidak menerangkan, kapan target yang dibidik untuk merampungkan kebijakan ini.
Dalam catatan Bisnis pada Senin (26/6/2023), Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengusulkan penurunan tarif listrik sebesar 30 persen bagi industri padat karya khususnya sektor tekstil.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyebutkan industri tekstil dari hulu ke hilir mengalami penurunan yang cukup dalam hingga pada angka di bawah 50 persen. Dalam kondisi ini, menurut Danang, jika pemangkasan karyawan tidak dilakukan, industri akan menanggung beban produksi yang lebih berat.
Maka untuk menghindari berlanjutnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK), API mengusulkan agar ada konversi tarif listrik agar sektor ini dapat bertahan di tengah lesunya permintaan domestik dan global.
"Kalau tarif listrik untuk industri padat karya bisa diturunkan lebih dari 30 persen, maka biaya itu bisa dikonversi untuk mempertahankan jumlah karyawan yang ada," tutur Danang, Senin (26/6/2023).