Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Merugi, Safeguard Produk Kertas Sigaret Diperpanjang

KPPI memutuskan untuk memperpanjang Safeguard Measures terhadap impor barang kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan penyelidikan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) terhadap impor barang kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous sejak Jumat (23/6/2023).

Adapun produk yang diselidiki tersebut meliputi pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex 4813.90.99 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Ketua KPPI Mardjoko menuturkan bahwa penyelidikan atas impor barang kertas sigaret dan kertas plug wrap tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang mewakili PT Bukit Muria Jaya. Dia menyebut permohonan telah disampaikan pelapor pada 29 Mei 2023.

“Dari bukti awal yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon,” ujar Mardjoko dalam siaran pers, Selasa (4/7/2023).

Mardjoko mengatakan kerugian serius atau ancaman kerugian serius dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri mengalami penurunan selama periode 2020-2022. Korporasi mengalami tren kerugian finansial, terlihat dari adanya penurunan penjualan domestik dan penurunan jumlah tenaga kerja.

"Pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural secara optimal," katanya.

Adapun, KPPI mengundang pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyidikan perpanjangan.

Sebagai informasi, kertas sigaret merupakan jenis kertas yang digunakan untuk bungkus tembakau dan campurannya menjadi batang rokok. Sementara kerta plug wrap non porous adalah lapisan terluar dari plug rokok yang membungkus filter.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Perdagangan, impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous terus mengalami tren peningkatan sebesar 26,11 persen dalam tiga tahun terakhir sejak 2020-2022. Adapun impor Indonesia pada 2022 untuk produk tersebut tercatat mencapai 12.558 ton atau naik 11,07 persen dibandingkan tahun 2021 sebanyak 11.215 ton.

Bahkan, pada 2021 tren impor produk terkait tercatat naik signifikan mencapai 42,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada 2020 sebesar 7.896 ton.

Sederet sumber produk impor tersebut di antaranya berasal Vietnam, Austria, China, Spanyol dan Korea Selatan. Data tahun 2022 mencatat impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous terbesar berasal dari Vietnam mencapai 50 persen, diikuti Austria (19 persen), China (18 persen), Spanyol (7 persen) dan Korea Selatan (4 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper