Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah dan pelaku usaha untuk berhati-hati terkait dengan rencana memperpanjang kebijakan untuk pengamanan atau safeguard atas produk yang dianggap berpotensi tergerus barang impor.
Koordinator Wakil Ketua Umum III Kadin bidang Maritim Investasi dan Luar Negeri Shinta W. Kamdan mengatakan instrumen pengamanan perdagangan itu hanya bersifat sementara. Konsekuensinya, safeguard tidak bisa diperpanjang karena industri atau biaya produksi di dalam negeri tidak bersaing dengan barang impor.
Idealnya, kata Shinta, safeguard diberlakukan selama periode tertentu agar industri dalam negeri yang terhimpit daya saingnya oleh barang impor bisa melakukan pembenahan struktur produksi. Harapannya saat safeguard dilepaskan, industri dalam negeri dapat bersaing setara dengan barang impor.
“Kalau tidak ada pembenahan selama periode safeguard, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melepas safeguard-nya saja karena instrumen ini jadi tidak berguna untuk meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Shinta melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/3/2022).
Malahan, menurut Shinta, perpanjangan safeguard akan menjadi disentif bagi kepentingan peningkatan daya saing produk yang lemah terhadap barang impor tersebut. Selanjutnya, instrumen pengamanan perdagangan itu akan membebani daya saing di sektor usaha lain yang menjadi konsumen.
“Ada kecenderungan menjadi kontra produktif atau disentif terhadap kepentingan peningkatan daya saing yang lemah dan akhirnya hanya akan membebani daya saing di sektor usaha lain yang menjadi konsumen atau menggunakan output produk tekstil seperti industri sepatu, industri automotif, retail, dan yang lainnya,” kata dia.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah industri bakal mengajukan permohonan perpanjangan tindakan pengamanan atau safeguard dari potensi lonjakan produk impor seiring dengan pelandaian pandemi pada awal tahun ini. Ramainya permohonan perpanjangan safeguard itu dinilai untuk menjaga momentum pemulihan permintaan domestik sembari mengantisipasi dampak negatif dari kenaikan ongkos produksi pada tahun ini.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan Mardjoko mengatakan lembaganya sudah menerima beberapa calon pemohon yang berencana untuk mengajukan perpanjangan safeguard tersebut. Hanya saja, permintaan secara resmi belum dilayangkan kepada otoritas pengamanan perdagangan tersebut.
“Belum ada surat resmi permohonan penyelidikan safeguard dari pelaku usaha atau industri dalam negeri. Memang ada beberapa calon pemohon yang menghubungi KPPI yang merencanakan permohonan penyelidikan safeguard untuk beberapa produk seperti terpal plastik, sirup glukosa, evaporator, benang, kain dan tirai,” kata Mardjoko melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/3/2022).