Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah industri bakal mengajukan permohonan perpanjangan tindakan pengamanan atau safeguard dari potensi lonjakan produk impor seiring dengan pelandaian pandemi pada awal tahun ini.
Ramainya permohonan perpanjangan safeguard itu dinilai untuk menjaga momentum pemulihan permintaan domestik sembari mengantisipasi dampak negatif dari kenaikan ongkos produksi pada tahun ini.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan Mardjoko mengatakan lembaganya sudah menerima beberapa calon pemohon yang berencana untuk mengajukan perpanjangan safeguard tersebut. Hanya saja, permintaan secara resmi belum dilayangkan kepada otoritas pengamanan perdagangan tersebut.
“Belum ada surat resmi permohonan penyelidikan safeguard dari pelaku usaha atau industri dalam negeri. Memang ada beberapa calon pemohon yang menghubungi KPPI yang merencanakan permohonan penyelidikan safeguard untuk beberapa produk seperti terpal plastik, sirup glukosa, evaporator, benang, kain dan tirai,” kata Mardjoko melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/3/2022).
Mardjoko mengatakan lembaganya bakal bertindak agresif jika ditemukan adanya bukti industri yang dirugikan akibat lonjakan impor selama tiga tahun terakhir. Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui penyebab adanya dugaan peningkatan impor yang belakangan merugikan industri dalam negeri tersebut.
“Saya tidak tahu secara pasti, apakah potensi penyelidikan baru disebabkan karena pemulihan aktivitas produksi di negara asal yang jelas penyelidikan akan dilakukan jika permohonan yang datanya menunjukkan adanya tren peningkatan volume impor minimal tiga tahun terakhir,” tuturnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bersama dengan Asosiasi Industri Aromatik, Olefin dan Plastik (Inaplas) tengah mengajukan permohonan perpanjangan tindakan pengamanan atau safeguard atas produk dalam negeri yang berpotensi digerus barang impor selama masa pemulihan ekonomi global.
Wakil Ketua API Anne Patricia Sutanto mengatakan langkah itu diambil untuk menjaga momentum pemulihan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik seiring dengan meningkatnya kinerja ekspor negara kompetitor. Menurut Anne, industri tekstil di dalam negeri belum sepenuhnya memanfaatkan safeguard jilid pertama lantaran permintaan masyarakat yang anjlok selama pandemi dua tahun terakhir.
“Karena safeguard yang lalu kan akhir 2019, 2020 dan 2021 praktiknya permintaan domestik berkurang karena pandemi, sehingga belum sempat anggota API yang orientasi pasarnya domestik merasakan efek safeguard,” Anne melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/3/2022).