Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk Polivinil Klorida RI Lolos dari Safeguard India

Produk polivinil klorida (PVC) asal Indonesia lolos dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) oleh otoritas India.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di acara pembukaan rapat kerja Kementerian Perdagangan di Lampung, Rabu (1/3/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di acara pembukaan rapat kerja Kementerian Perdagangan di Lampung, Rabu (1/3/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Produk polivinil klorida (PVC) asal Indonesia dinyatakan bebas dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) oleh otoritas India.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kabar tersebut tercantum dalam laporan hasil akhir penyelidikan yang diterbitkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 15 Mei 2023 lalu. Dengan demikian, ekspor produk tersebut ke India berpeluang akan terus meningkat di masa mendatang.

“Hasil positif ini tentu menjadi angin segar serta membuka peluang industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar India. Kami berharap produsen produk tersebut dapat terpacu untuk mengakselerasi ekspor ke pasar India guna menunjang kinerja ekspor nonmigas,” ujar Zulkifli melalui siaran persnya, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, penyelidikan safeguard atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) above 2 PPM dengan pos tarif 3904.10.20 dimulai pada 16 September 2022. Penyelidikan tersebut diajukan oleh dua industri dalam negeri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.

“Kolaborasi baik antara pihak-pihak terkait dalam negeri akhirnya berbuah manis dan Indonesia berhasil dikecualikan dari tindakan pengamanan perdagangan berupa kuota oleh India. Sejak dimulainya penyelidikan, pemerintah Indonesia telah melakukan pembelaan berupa penyampaian sanggahan atau submisi secara tertulis maupun secara lisan dalam pelaksanaan dengar pendapat umum [public hearing] yang diselenggarakan DGTR India,” jelas Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, Indonesia masuk sebagai salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) atau di bawah 3 persen dari total impor India.

“Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan pemerintah Indonesia kepada otoritas India,” tutu dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengungkapkan, DGTR memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure berupa quantitative restriction (kuota) selama 1 tahun kepada China, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan besaran kuota yang bervariasi. Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama 3 tahun terakhir (2019–2022).

“Impor produk PVC [HS 3904.10.20] asal Indonesia oleh India pada 2021 mengalami kenaikan tajam sebesar 458,21 persen, dengan nilai dan volume impor mencapai US$49,83 juta atau 34.199,5 mt. Dengan dikecualikannya Indonesia dari penerapan kuota, diharapkan PVC asal Indonesia ke India dapat meningkat,” ucap Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper