Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Keramik Putar Otak Saingi Produk Impor Asal China

Pengusaha industri keramik putar otak untuk bersaing menghadapi gempuran produk impor dari China.
Ilustrasi pabrik keramik. /Bisnis.com
Ilustrasi pabrik keramik. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha industri keramik memutar otak untuk mempertahankan kinerja tahun ini yang dibayang-bayangi gempuran produk dari China.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyebutkan pelaku industri kini tengah melakukan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk dalam negeri.

Menurutnya, hal ini dapat membantu industri keramik dalam negeri untuk bersaing dengan produk keramik dari negeri tirai bambu. Terlebih Edy menyebut, produk keramik dalam negeri memiliki sederet keunggulan yang tidak dimiliki oleh produk dari luar negeri.

“Secara kualitas lebih unggul salah satunya secara ketahanan atau kekuatan breaking strength [kekuatan tarik] maupun bending strength [kekuatan lengkung] jauh lebih kuat dari produk impor,” tutur Edy, Minggu (2/7/2023).

Selain itu, Edy mengklaim jika produk keramik buatan Indonesia memiliki ketahanan yang baik terhadap noda dan kotoran. Terlebih menurutnya, produsen keramik dalam negeri dapat menyesuaikan desain karakter dan selera masyarakat Indonesia.

Dari sisi pelayanan, menurutnya industri dalam negeri dapat melayani konsumen dengan lebih baik. “Dari sisi after sales service karena industri lokal memiliki kelengkapan infrastruktur dan pelayanan yang jauh lebih memadai dibanding produk impor yang dilakukan para trader dengan konsep OEM atau maklon,” tambah Edy.

Konsep OEM impor merupakan singkatan dari Original Equipment Manufacturer, istilah untuk jenis produk yang diproduksi oleh suatu perusahaan, kemudian diolah dan dijual kembali oleh perusahaan lain yang memiliki brand berbeda.

Sedangkan jasa maklon, dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015 adalah Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Selain penguatan penggunaan produk dalam negeri, sebelumnya dalam catatan Bisnis pada Minggu (2/7/2023), Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menuturkan, pengusulan antidumping ini ditujukan sebagai langkah antisipasi agar produk dari negeri tirai bambu ini tidak makin memenuhi pasar domestik Indonesia.

“Ini merupakan langkah antisipasi seiring dengan makin meningkatnya angka impor setiap tahun dan pengalihan dari China,” tutur Edy saat dihubungi Bisnis pada Minggu (2/7/2023).

Menurutnya kini, baik Amerika Serikat, negara-negara di Eropa juga negara-negara di Timur Tengah telah menerapkan kebijakan antidumping untuk produk-produk keramik dari China.

Selain itu langkah antidumping ini, menurut Edy, untuk mengantisipasi dari kebijakan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang sudah memasuki masa perpanjangan kedua dan akan berakhir bulan Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper