Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha keramik dalam negeri mengaku gerah dengan gempuran produk China yang memenuhi pasar domestik. Mereka meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan antidumping terhadap produk keramik China.
Dalam laman Bea Cukai, tindakan antidumping diartikan sebagai tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk antidumping terhadap Barang Dumping.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menuturkan, pengusulan antidumping ini ditujukan sebagai langkah antisipasi agar produk dari negeri tirai bambu ini tidak makin memenuhi pasar domestik Indonesia.
“Ini merupakan langkah antisipasi seiring dengan makin meningkatnya angka impor setiap tahun dan pengalihan dari China,” tutur Edy saat dihubungi Bisnis pada Minggu (2/7/2023).
Menurutnya kini, baik Amerika Serikat, negara-negara di Eropa juga negara-negara di Timur Tengah telah menerapkan kebijakan antidumping untuk produk-produk keramik dari China.
Selain itu langkah antidumping ini, menurut Edy, untuk mengantisipasi dari kebijakan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang sudah memasuki masa perpanjangan kedua dan akan berakhir bulan Oktober 2024.
Baca Juga
Terlebih menurut Edy, besaran safeguard tahun ini hanya mencapai 13 persen atau turun dari posisi tahun lalu yang sebesar 15 persen.
“Besaran safeguard tersebut boleh dikatakan sudah tidak berdampak positif jika dibandingkan Pemerintah China yang memberikan tax refund 14 persen,” tutup Edy.
Dalam catatan Bisnis pada Jumat (16/6/2023), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan industri keramik mengalami penurunan utilitas akibat gempuran produk China, hingga pada angka 75 persen dari sebelumnya 78 persen.
Di sisi lain, Agus mengatakan, penurunan utilisasi pada tahun ini disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat serta tingkat inflasi yang meningkat.
Terlebih pada kuartal III/2022 juga ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menambah beban industri keramik hingga kini.