Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang akan berakhir pada Desember 2025.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, pemerintah perlu mengecek ulang komposisi 20 persen saham Vale yang dilepas ke publik, yang diduga dikuasai oleh perusahaan cangkang atau afiliasi dari salah satu pemegang saham asing Vale, yakni Sumitomo Metal Mining Co. Ltd.
"Informasinya yang 20 persen itu bukan dikuasai pasar domestik, mereka pakai cangkang perusahaan domestik. Infonya itu yang memiliki saham 20 persen mereka-mereka juga. Bahkan, itu terindikasi dana pensiun Sumitomo. Padahal Sumitomo sudah memiliki saham yang tercatat di Vale," kata Bambang dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (5/6/2023).
Saat ini, mayoritas saham Vale masih dikuasai asing, yakni Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen.
Sementara itu, komposisi kepemilikan domestik diwakili oleh Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebesar 20 persen. Selanjutnya, terdapat 20 persen kepemilikan saham yang dipegang oleh entitas publik dan individu di dalam negeri.
Dengan kepemilikan MIND ID dan publik dalam negeri sekitar 40 persen, Vale hanya diwajibkan mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang mewajibkan divestasi minimal 51 persen saham kepada investor domestik atau pemerintah.
Baca Juga
Bambang pun meminta Menteri ESDM untuk melakukan cek ulang terhadap komposisi saham Vale tersebut sebelum memberikan perpanjangan kontrak. Menurutnya, pemerintah harus benar-benar memastikan divestasi saham Vale nantinya menjadikan Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas.
“Jangan dilanjut dulu perpanjangannya, cek dulu jangan sampai kita ditipu ternyata mereka juga yang punya 20 persen [saham publik domestik],” kata dia.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kementeriannya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan dugaan adanya perusahaan cangkang Sumitomo di beberapa entitas pemegang saham domestik.
“Mengenai kepemilikan yang di publik itu kepemilikannya asing kita mesti review di OJK, bagaimana prosedur sebetulnya mengenai bursa di Indonesia, bagaimana aturannya,” kata Arifin.