Antasari Place Beri Tenggat Waktu ke Konsumen Setujui Perjanjian Damai
Kuasa Hukum PT Prospek Duta Sukses yang juga mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, pengembang telah melengkapi bagian kewajiban sesuai putusan pengadilan dan mematuhi perjanjian perdamaian homologasi dengan membuktikan komitmen penyelesaian dengan topping off.
“Topping off ini merupakan bukti PDS memenuhi kewajibannya. PDS punya komitmen. Taat pada apa yang disepakati antara konsumen dan pengembang. PDS dipercaya oleh pengadilan kepailitan untuk melanjutkan proyek ini,” ucapnya.
Namun demikian, hingga saat ini, masih ada konsumen yang tidak ingin memenuhi kewajiban keuangannya atau menandatangani PPJB, walaupun konsumen tersebut sudah melakukan pelunasan. Konsumen pun diberikan tenggat waktu untuk memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
Sebelum tenggat tersebut, PDS juga memberikan kesempatan kepada konsumen yang sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan opsi-opsi yang solutif kepada perusahaan, dengan kondisi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Adapun, pada saat PDS mengambil alih apartemen tersebut terdapat 775 pembeli untuk 923 unit apartemen. Namun, selama diperjalanan terdapat sejumlah pembeli yang melakukan titip jual kepada pengembang. Selain itu, masih terdapat 41 pembeli yang tidak menyetujui perjanjian perdamaian.
“Terkait dengan adanya beberapa konsumen yang belum menyetujui putusan homologasi, hal ini dapat diartikan menghambat kegiatan perusahaan,” katanya.
Baca Juga
Antasari Place mengusung konsep smart living yang menghadirkan hunian modern dalam kawasan mixed-use yang mengintegrasikan konektivitas, ruang yang efektif dan ruang hijau. Dari total area seluas 2,5 hektare, sekitar 70 persen areanya merupakan ruang terbuka dengan integrasi akses yang mudah di kedua tower yang ada.
Nantinya, Antasari Place bukan hanya berupa apartemen saja, tetapi merupakan bangunan mixed use yang memiliki fasilitas pendukung termasuk ritel. Adapun, fasilitas retail akan dikelola langsung oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone) yang juga merupakan salah satu entitas anak INPP.
Hingga kini, total apartemen Antasari Place tower 1 yang terjual total sekitar 500 unit yang berasal dari konsumen lama maupun baru dengan nilai marketing sales mencapai sekitar Rp500 miliar.