Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa ekspor pasir laut diperbolehkan asal menggunakan pasir hasil sedimentasi di laut.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa ekspor pasir laut diizinkan dalam beleid tersebut. Namun, harus berdasar rekomendasi tim kajian yang terdiri atas pakar, kementerian terkait hingga organisasi masyarakat sipil.
“Katakanlah mereka mengajukan untuk kepentingan permintaan ekspor pasir, permintaan ekspor selama hasil sedimentasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri. Nggak apa-apa selama dia bayar mahal ke dalam negeri, kok yang untung Johor [Malaysia] melulu. Nah, Johor ngambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga,” ujar Sakti kepada awak media di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan, selama ini pasir Indonesia diduga banyak dikeruk negara-negara tetangga. Pasalnya, anggaran dalam pengawasan itu terbilang minim.
“Saya sih selalu minta ke dirjen [mengawasi]. Tapi ‘kapalnya kurang Pak, biaya operasi kurang. Kenapa? Anggarannya kecil’. Aduh. Ya udah nanti kalo ada kapal penyedot tangkep. Tapi selama ini yang ditangkep kapal BBM. Itu dikejar-kejar tapi kalah cepet,” ucap Sakti.
Baca Juga
Dalam PP tersebut, dia menjelaskan ekspor pasir yang berasal dari pengerukan sebuah pulau atau pesisir tentunya dilarang. Selain itu, eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi juga tidak bisa dilakukan dengan mudah. Pasalnya, untuk menentukan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan, akan ada tim yang menelitinya.
Tim beranggotakan beberapa unsur, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pakar, aktivis lingkungan dan akademisi dari perguruan tinggi.
"Setelah terbentuk tim silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia jumlahnya berapa baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," katanya
Menjawab tudingan PP tersebut untuk mengakomodasi ekspor pasir laut ke Singapura, Sakti menegaskan bahwa ekspor bisa dilakukan ke mana saja, asalkan kebutuhan dalam negeri untuk reklamasi terpenuhi.
“Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya nggak usah ekspor ke Singapura, ekspor aja ke Jepang, apa salahnya,” ucap Sakti.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.
Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.