Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang melebihi waktu kerjanya. Namun, ada kategori jabatan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak dibayarkan upah lemburnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.
Mereka adalah pekerja dengan jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
“Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi,” bunyi pasal 27 ayat (3), dikutip Sabtu (27/5/2023).
Pengaturan golongan jabatan tertentu ini diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Kendati demikian, jika golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam PK, PP, maupun PKB, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
Baca Juga
“Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur,” jelas pasal 27 ayat (5).