Bisnis.com, JAKARTA – Pekerja/buruh yang tetap bekerja selama hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur dari pengusaha dengan penghitungan berdasarkan jam kerja.
Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Namun pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Penghitungan upah kerja lembur dilihat dari waktu kerja seperti yang dibagikan oleh akun resmi Twitter @KemnakerRI, Selasa (3/5/2022).
Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam satu minggu akan dibayar 2 x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh. Pada jam kedelapan mendapatkan 3 x upah satu jam. Sementara pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4 x upah satu jam.
Pekerja/buruh yang memiliki waktu kerja 5 hari dengan 40 jam satu minggu akan dibayar 2 x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam kesembilan mendapatkan 3 x upah satu jam. Sementara pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4 x upah satu jam.
Apabila ada pekerja/buruh yang waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam satu minggu dan bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya adalah Rp5 juta, berikut cara menghitung upah lembur.
1. Hitung upah per jam menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173
Rp5.000.000/173 = Rp28.901,734
2. Langkah kedua, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (7 jam lembur)
7 x 2 x Rp28.901,734 = Rp404.624.277
Maka, pekerja/buruh yang memiliki waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam satu minggu dan bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya adalah Rp5 juta akan mendapatkan upah sebesar Rp404.624.277.
Berikut jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans No. KEP-233/MEN/2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pengamanan
- Media massa
- Jasa pos dan telekomunikasi