Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang, Begini Komentar Aptrindo

Asosiasi menilai kebijakan ini diputuskan tanpa ada pembicaraan dengan para pengusaha, tidak mempertimbangkan risiko ekonomi nasional.
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyebut perpanjangan pembatasan angkutan barang saat arus balik Lebaran hingga 28 April 2023 berpotensi menghambat arus logistik barang dan merugikan para pemilik usaha angkutan.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan perpanjangan pembatasan operasional kendaraan angkutan akan berimbas negatif terhadap arus logistik. Dia juga menyayangkan langkah Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Korlantas Polri ini juga diambil tanpa berkomunikasi terlebih dulu dengan pihaknya.

“Kami juga tidak diajak bicara terhadap perpanjangan ini dan diberlakukan tanpa mempertimbangkan risiko ekonomi kita. Makanya LPI [Logistics Performance Index] Indonesia anjlok terus,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan secara mendadak ini akan membuat sejumlah truk angkutan tertahan yang berimbas pada terganggunya arus logistik. Dia menjelaskan, pengusaha truk angkutan akan mengalami kerugian akibat tertahannya kendaraan-kendaraan angkutannya.

Dengan kebijakan baru ini, dia mengatakan pengusaha truk angkutan harus menanggung biaya menginap yang lebih besar. Akibatnya, pendapatan (income) pengusaha akan menurun atau bahkan hilang seiring dengan kenaikan biaya inap kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi merugikan eksportir dan importir.

“Berarti ada kerugian yang harus ditanggung oleh ekportir dan importir, karena perpanjangan pembatasan ini di luar rencana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembatasan operasional angkutan barang. 

Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.  

Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. 

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Pembatasan tersebut kembali diperpanjang mulai Senin (24/4/2023) sampai dengan Rabu (26/4/2023). 

Terbaru, pemerintah kembali memperpanjang pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, SKB/49/IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah. 

Pada keputusan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang ditambah, mulai Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 sampai dengan Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper