Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, pembatasan barang bawaan pribadi tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, kemudian dibawa kembali ke Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo untuk menanggapi keluhan dari masyarakat atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku sejak 10 Maret 2024.
“Ini hanya terbatas pada barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang,” kata Arif kepada Bisnis, dikutip Jumat (15/3/2024).
Adapun ketentuan impor barang bawaan pribadi penumpang untuk kelompok barang yang dibatasi impornya diatur dalam Lampiran IV Permendag No. 36/2023 Jo. Permendag No. 3/2024.
Di antaranya adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 piece per penumpang, alas kaki paling banyak 2 pasang per penumpang, elektronik paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per penumpang, serta barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 piece per penumpang.
Baca Juga
Perlu diketahui, Permendag No. 36/2023 Jo. Permendag No. 3/2024 salah satunya mengatur ketentuan impor barang pribadi penumpang, barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.
Pengaturan ini, kata Arif, bukan hal baru lantaran sudah ada dalam aturan-aturan impor sebelumnya. Selain itu, regulasi ini merupakan masukan-masukan dari kementerian/lembaga terkait. Artinya, Kemendag tidak sendiri dalam menetapkan peraturan tersebut.
Arif menuturkan, latar belakang diaturnya batasan jumlah dan/atau nilai impor barang bawaan pribadi penumpang adalah untuk memastikan barang baru yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang atau barang kiriman hanya untuk keperluan pribadi, dan tidak ditujukan untuk diperdagangkan kepada pihak lain.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengharapkan praktik impor tidak resmi dapat dicegah sehingga jika tujuannya diperjual belikan, Arif mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan mekanisme impor secara resmi atau legal.
“Kami mengharapkan dengan adanya kebijakan ini tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia serta mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik,” tegasnya.