Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pembatasan angkutan untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang dibatasi selama musim mudik. Hal ini demi mencegah kelangkaan menjelang hari raya Idulfitri tahun ini.
Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika mengkhawatirkan adanya kelangkaan air minum dalam kemasan atau dalam bentuk galon di pasaran lantaran pembatasan angkutan logistik menjelang lebaran.
Pembatasan ini meliputi angkutan barang yang menggunakan tiga sumbu roda atau kendaraan dengan muatan lebih dari 1,4 ton. Distribusi pun disarankan menggunakan kendaraan yang bersumbu roda dua selama periode mudik 2023 ini.
Putu menilai hal tersebut justru kurang efisien karena harus menambah armada distribusi dan cost yang harus dikeluarkan industri AMDK.
"Kemarin yang agak dikhawatirkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) itu untuk distribusi AMDK dalam bentuk galon, karena armadanya lebih efisien kalau pakai (kendaraan) tiga sumbu roda. Lainnya bisa pakai dua sumbu," kata Putu di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Selasa (11/4/2023).
Aturan pembatasan angkutan logistik selama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Baca Juga
Putu mengaku dalam hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Satgas Pangan Kepolisian, serta Korlantas Polri.
Dalam rapat ini, Putu menyebut Kemenperin mengajukan relaksasi agar armada kendaraan bersumbu tiga yang mendistribusikan AMDK tetap bisa beroperasi. Dengan demikian, tidak akan ada kelangkaan di masyarakat.
“Kita sudah menyampaikan hasil notulensinya untuk kiranya bisa ditindaklanjuti menjadi konsentrasi, menjadi pertimbangan untuk melakukan relaksasi terhadap beberapa saja bukan semuanya, yang memang mesti disuplai dengan baik demi kebutuhan masyarakat,” tambah Putu.
Putu juga memastikan telah menunjuk penanggung jawab untuk penanganan kemungkinan permasalahan yang dihadapi di lapangan atas pembatasan tersebut.
"Jadi baik perusahaan maupun asosiasi kalau ada masalah untuk pangan dan pakan bisa hubungi Direktur Hasil Makanan dan Hasil Laut. Kalau minuman dengan Direktur Minuman Penyegar. Kita juga koordinasi dengan LO Satgas Pangan. Itu juga nanti akan mengoordinasikan ke lalu lintas dan juga dengan [Ditjen] Perhubungan Darat," tutup Putu.