Bisnis.com,JAKARTA- Gelombang penolakan pembatasan operasional truk angkutan barang selama arus mudik dan arus balik 2023 terus terjadi. Para importer turut bersuara karena merasa dirugikan dengan adanya pelarangan truk sumbu tiga tersebut.
Hal itu disebabkan akan banyaknya barang-barang mereka tertahan di pelabuhan yang mengakibatkan adanya biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil.
“Biayanya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, Hengky Kurniawan, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, pihaknya juga menilai surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut terlalu dekat dengan waktu penerapannya karena terbit pada 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada 17 April 2023 jam 16.00 WIB.
“Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Pada 17-18 April khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.
Menurutnya, jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Jika penumpukannya lebih dari 3 hari maka secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke pemindahan lokasi penumpukan atau PLP lini dua.
Baca Juga
Jika hal itu terjadi, tuturnya, para importer akan dikenakan biaya pelayanan layanan penumpukan peti kemas internasional.
Dia menuturkan di Tanjung Priok, tarif dasar untuk storage sebesar Rp42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 feet, sementara untuk peti kemas 40 feet sebesar Rp85.000/boks/hari.
Adapun, untuk tariff pengangkatan dan penurunan (lift on lift off) peti kemas berukuran 20 feet senilai Rp285.500/boks/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 feet Rp428.250/boks.
Dia juga mengatakan lamanya waktu pelarangan tersebut juga akan merugikan para importer sebab, mereka bisa terkena biaya demurrage (keterlambatan pengembalian petikemas). Perusahaan pelayaran hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari.
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta juga keberatan dengan diterapkannya pembatasan angkutan logistik pada saat momen lebaran.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan bahwa persoalan logistik itu bukan hanya sekedar ekspor impor semata tapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga.
“Logistik itu kan perpindahan barang dari end to end,” tuturnya.
Terkait barang-barang ekspor impor, dia juga memperingatkan agar dalam kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait lebaran itu tidak mengganggu pengiriman barang ke luar negeri dan pengangkutan barang-barang dari luar negeri ke penerimanya.
“Jika itu sampai terganggu, jelas itu akan mempengaruhi devisa kita,” katanya.
Begitu juga terhadap para pengusaha, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan ruang bagi mereka agar kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional di pabrik-pabrik mereka.
“Jadi, pada dasarnya kami sangat mendukung peraturan tersebut jika tidak mengganggu devisa dan menghambat pengusaha,” ucapnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina menilai, aturan ini bisa memicu langkanya pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.
“Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat,” katanya