Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Truk ODOL, Kementerian ESDM Tertibkan Angkutan Batu Bara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menertibkan truk pengangkut batu bara dengan kapasitas berlebih atau (ODOL)
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menertibkan truk pengangkut batu bara dengan kapasitas berlebih atau over dimensi dan over loading (ODOL) di setiap ruas jalan nasional dekat izin usaha tambang. 

Komitmen itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif menanggapi permintaan Komisi V DPR untuk menutup akses jalan bagi truk pengangkut batu bara di Jalan Nasional Jambi. Adapun desakan itu berasal dari Komisi V lantaran aktivitas angkutan batu bara ODOL belakangan membuat jalanan macet dan rusak. 

“Truk masih bisa melintas karena untuk kegiatan ekonomi, tapi memang banyak yang muatannya kelewat berlebihan, ini mesti ditertibkan,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023.

Arifin mengatakan kementeriannya bakal memantau kembali praktik angkutan batu bara di seluruh jalan nasional yang berdekatan dengan usaha pertambangan di daerah. Selain itu, kata dia, Kementerian turut mendorong pelaku usaha terkait untuk membangun ruas jalan baru khusus angkutan bara saat ini. 

“Dari pihak-pihak pengguna jalan itu nanti kita akan minta untuk bantu supaya jadi pelajaran dan tambahan ruas baru,” kata dia. 

Prinsipnya, dia menggarisbawahi, jalan-jalan nasional itu masih dapat dilalui oleh truk pengangkut batu bara. Hanya saja, kapasitas angkutan komoditas emas hitam itu mesti diawasi agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku soal jalan nasional. 

“Bisa dimanfaatkan untuk transportasi umum dan kegiatan ekonomi, produk-produk tambang ini kan termasuk komoditas yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kan,” tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, persoalan kemacetan akibat aktivitas truk pengangkut batu bara di Jambi seperti tidak ada jalan keluar hingga sejauh ini. 

Menurutnya, truk-truk tersebut sudah jelas telah melanggar banyak aturan, seperti aturan dimensi di volume serta penggunaan jalan nasional untuk aktivitas batu bara. 

“Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan,” ujarnya dalam kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu (29/3/2023).

Seperti diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi kemacetan parah hingga 22 jam yang terjadi di Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Jambi pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto mengatakan, peraturan yang ada saat ini tidak diikuti pengawasan yang ketat. 

Pasalnya, pengusaha batu bara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diwajibkan menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

"Kementerian ESDM dirjennya mengeluarkan aturan tapi tidak ada kontrolnya, tidak ada cek ke bawah,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper