Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut perpanjangan pembatasan angkutan barang saat arus balik Lebaran hingga 28 April 2023 menimbulkan dampak terhadap eksportir yang harus merugi atas ketidakpastian dari pemerintah.
Pemerintah kembali menambah waktu pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan jalan non tol, dari semula 24-26 April 2023 menjadi 26-28 April 2023.
Kepala Badan Logistik dan Rantai Pasok Kadin Akbar Djohan menyebut, pembatasan yang dilakukan selama arus balik Lebaran 2023 seharusnya sudah disampaikan jauh hari sehingga memberikan kepastian untuk para eksportir. Apalagi, libur Lebaran merupakan agenda tahunan di Indonesia sehingga pemerintah seharusnya bisa menetapkan pembatasan operasional angkutan barang lebih awal.
“Kalau tidak ada kepastian dari pemerintah, mereka [eksportir] kan berpotensi untuk kena denda, dan akibatnya perencanaan mereka juga tidak pasti untuk dikomunikasikan kepada buyer-nya. Kalau jauh-jauh hari pemerintah sudah tetapkan kalender tahunan itu pembatasannya sekian hari, ini kan memberikan kepastian untuk mereka bertransaksi kepada buyer,” jelasnya, Rabu (26/3/2023).
Dengan perencanaan pembatasan lebih awal, lanjut dia, maka potensi Indonesia dianggap tidak profesional di mata negara tujuan ekspor bisa terhindarkan.
Di sisi lain, pembatasan ini juga dinilai merugikan eksportir dari UMKM. Untuk masuk ke pasar ekspor saja sudah cukup berat tantangannya bagi UMKM.
Baca Juga
Dijelaskan Akbar, ketika UMKM mendapatkan kesempatan untuk terjun ke pasar ekspor, mereka harus membuktikan bahwa kualitas dan pengantaran barang sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam kontrak.
Jika pelaku UMKM ini gagal memenuhi poin-poin yang tertuang di dalam kontrak, maka kesempatan mereka untuk mendapat repeat order bisa hilang. Selain itu, kesempatan yang hilang tersebut akan diambil oleh negara-negara lain seperti Vietnam, Filipina, bahkan Malaysia.
“Reputasi sebagai negara eksportir yang lagi kita galakkan untuk mendapatkan devisa ini juga berpotensi untuk tidak positif di mata internasional,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Pembatasan tersebut kembali diperpanjang mulai Senin (24/4/2023) sampai dengan Rabu (26/4/2023).
Terbaru, pemerintah kembali memperpanjang pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, SKB/49/IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Pada keputusan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang ditambah, mulai Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 sampai dengan Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.