Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Tol Trans Sumatra saat Arus Mudik

Hutama Karya menerapkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) selama periode mudik Lebaran 2025. Berikut jadwalnya.
PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) mulai Kamis, 18 Juli 2024 - Dok. Hutama Karya
PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) mulai Kamis, 18 Juli 2024 - Dok. Hutama Karya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) atau HK bakal menerapkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 1446 H / 2025. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa implementasi pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik. 

“Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 (tiga) atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025). 

Adapun, pembatasan angkutan barang itu diterapkan di Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung pada Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/3/2025) pukul 24.00 WIB.

Kemudian, pembatasan juga bakal dilakukan di Tol Pekanbaru Dumai pada Jum’at, (28/3/2025) Pukul 00.00 WIB hingga Jum'at (4/4/2025) pukul 24.00 WIB, dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.

Namun demikian, Adjib menekankan bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, angkutan pengantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok. 

Dengan catatan, kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

“Kami ingin memastikan bahwa para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih tenang dan menyenangkan dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol. Oleh karena itu, kami menghimbau pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pasalnya, tambah Adjib, pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang, oleh karena itu agar kebijakan ini tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya juga mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun melalui radio. 

Untuk itu, Hutama Karya juga memasang imbauan pada setiap akses masuk tol agar pengguna jalan tol dapat mengetahui kebijakan pembatasan kendaraan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu lalu lintas dan antrean terutama di Gerbang Tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper