Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo Pangkas Biaya Penumpukan Kargo 60% Saat Periode Lebaran 2025

Pelindo memberikan tambahan diskon tagihan penumpukan bongkar/impor barang dan peti kemas isi menjadi 60% pada H-2 hingga H+2 Lebaran 2025
Ilustrasi aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan tambahan diskon tagihan penumpukan bongkar/impor barang dan peti kemas isi menjadi 60% pada H-2 hingga H+2 Lebaran 2025. 

Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri menjelaskan Pelindo memberikan diskon tarif khusus penumpukan bongkar atau impor barang dan petikemas isi sebesar 50% selama pembatasan angkutan barang, 24 Maret - 8 April 2025. 

“Khusus untuk periode H-2 hingga H+2 lebaran 2025, Pelindo memberikan tambahan diskon penumpukan menjadi 60%,” kata Adi kepada Bisnis, Senin (24/3/2025). 

Ari mengungkapkan diskon tersebut berlaku bagi pelaku usaha ekspor-impor yang terdampak kebijakan pembatasan operasional angkutan truk barang selama mudik Lebaran 2025. Diskon berlaku untuk pelayanan bongkar antarpulau dan impor isi. Khusus untuk periode H-2 hingga H+2 lebaran 2025. 

Sebelumnya, Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto mengatakan Pelindo memberikan insentif berupa pengenaan diskon tagihan pelayanan jasa penumpukan barang dan peti kemas isi sebesar 50% selama pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari. 

“Jadi untuk layanan ini kita tidak berikan hanya untuk peti kemas, tapi juga barang, general cargo juga dapat. Termasuk layanan kita untuk kapal di Ciwandan, Gratis,” kata Putut di Kementerian BUMN, Kamis (13/3/2025). 

Secara lebih rinci kebijakan itu akan berlaku terbatas pada batang dan petikemas pelayanan bongkar antar pulau dan impor isi. Sementara itu, untuk ekspor, Putut mengatakan para pengusaha juga akan mengupayakan agar tidak terjadi penumpukan. 

Seperti yang diketahui, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025. 

Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.  

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun nontol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper