Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Pengusaha Kontainer Soal Pembatasan Angkutan Barang 16 Hari Saat Lebaran

Asdeki merespons keputusan Pemerintah yang menerapkan pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025
Respons Pengusaha Kontainer Soal Pembatasan Angkutan Barang 16 Hari Saat Lebaran. Ketua Asdeki Mustofa Kamal Hamka (kiri, kemeja putih) saat konferensi pers Aptrindo di Jakarta, Selasa (18/3/2025) / Bisnis - Aprianus Doni Tolok
Respons Pengusaha Kontainer Soal Pembatasan Angkutan Barang 16 Hari Saat Lebaran. Ketua Asdeki Mustofa Kamal Hamka (kiri, kemeja putih) saat konferensi pers Aptrindo di Jakarta, Selasa (18/3/2025) / Bisnis - Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) merespons keputusan Pemerintah yang menerapkan pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025.

Ketua Umum Asdeki Mustofa Kamal Hamka mengutarakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak bada bisnis kontainer.

"Jadi kalau tidak ada angkutannya, tidak mungkin [pengusaha] bisa bawa kontainer," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dia juga menjelaskan bahwa Asdeki memiliki sekitar 53 perusahaan depo aktif dengan kegiatan usaha kurang lebih pengangkutan 7.000-8.000 kontainer in-out depo setiap bulannya.

"Ini bisa dikalkulasikan sangat mudah sekali berapa jumlah movement, pergerakan kontainer dari 53 anggota tersebut yang setiap bulannya rata-rata 7.000 sampai dengan 10.000 boks kontainer movement," ujarnya.

Artinya, kata Mustofa, dalam 2 minggu sekitar 300.000 kontainer akan terhambat akibat kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut. Walhasil, akan berdampak pada pembengkakan biaya logistik karena penumpukan kontainer di pelabuhan.

Adapun, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan. 

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper