Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Batu Bara Dilarang Lewat Lintas Sumatra saat Lebaran

Kemenhub melarang truk batu bara untuk melewati Lintas Sumatra saat periode Lebaran.
Ilustrasi. Kegiatan pertambangan batu bara. /adaro.com
Ilustrasi. Kegiatan pertambangan batu bara. /adaro.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk pengangkut batu bara untuk melintas di jalan nasional Lintas Sumatra saat H-7 dan H+7 Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan truk batu bara dilarang melintas di Jalan Lintas Sumatra untuk menghindari kemacetan saat arus mudik dan arus balik.

“Kita minta H-7 dan H+7 jangan ada pergerakan truk batu bara, saya sudah rapat dengan Polda Jambi, nanti SKB juga akan dikeluarkan,” ujarnya, Rabu (29/3/2023).

Dia mengatakan, perusahaan tambang batu bara perlu memikirkan dampak sosial yang dapat timbul apa bila truk-truk tersebut tetap beroperasi.

Hendro menambahkan, pihaknya bersama dengan Polda Jambi akan secara tegas untuk melakukan penutupan jalan terhadap truk batu bara.

“Itu jalan lintas Sumatra, kedua ada aktivitas masyarakat Lebaran, kalau macet, bisa dibayangkan, perusahaan tambang juga harus menyadari itu, perusahaan harus menyadari masalah sosialnya,” kata Hendro.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta operasional truk tambang yang ada di sekitar wilayah Jambi untuk berhenti beroperasi pada saat periode mudik Lebaran tahun ini.

Kepala Korlantas Firman Santyabudi mengatakan berkaca dari kemacetan parah yang terjadi di Jambi beberapa waktu lalu, pihaknya akan meminta truk pengangkut batu bara untuk tidak beroperasi pada periode tersebut.

Dia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi dari kegiatan tambang batu bara jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat yang juga menggunakan jalan nasional tersebut, terlebih di momen mudik Lebaran.

“Bila ada kesempatan nanti tidak ada operasional kendaraan batu bara selama Lebaran kenapa tidak, kita sampaikan nanti,” ujar Firman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper