Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Evaluasi Tarif Batas, Tiket Pesawat Bisa Naik 25 Persen

Tiket pesawat bisa naik hingga 25 persen usai Kemenhub melakukan evaluasi tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memulai evaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat bersama dengan INACA dan maskapai. Tarif batas atas tiket pesawat diprediksi dapat naik hingga 25 persen seiring dengan pergerakan harga bahan bakar dan meningkatnya level inflasi.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman menyebutkan kenaikan wajar TBA tiket pesawat adalah sekitar 15 persen – 25 persen dari batas yang saat ini berlaku. Dia menuturkan, salah satu pertimbangan penyesuaian TBA di level ini adalah tingkat inflasi yang sudah lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 lalu.

“Inflasi dari 2019 sudah menghasilkan harga minimal 12 persen lebih tinggi, dan ini menjadi beban bagi perusahaan, serta karyawannya,” jelas Gerry saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Sementara itu, Gerry menyebutkan harga avtur saat ini sudah lebih tinggi sekitar 25 persen dibandingkan dengan periode 2019 lalu. Di sisi lain, komponen bahan bakar mencakup sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai penerbangan.

Menurut Gerry, kenaikan harga avtur ini berimbas pada meningkatnya beban biaya tambahan secara bersih sekitar 10 persen hingga 11 persen.

Gerry melanjutkan, TBA dan TBB tiket pesawat seharusnya sudah di revisi dari awal tahun ini. Namun, dia mengatakan Kemenhub kerap menjadi sasaran empuk ketika peak season harga tiket mahal, meski TBA tidak dilanggar. 

Dia pun berharap revisi TBA dan TBB terbaru dapat dilakukan secepatnya setelah memperhitungkan seluruh komponen-komponen terkait. Hal tersebut agar tidak menimbulkan tekanan lebih lanjut pada kegiatan operasi maskapai penerbangan.

Gerry menambahkan, Kemenhub dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 72/2019 untuk menetapkan komponen-komponen terkait TBA dan TBB ini dan menghasilkan keputusan harga yang baru.

“Sejak adanya 2 ketentuan itu, sebaiknya memang keputusan TBA dan TBB dilakukan paling cepat setiap 6 bulan dan paling lama setiap tahun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper