Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Maskapai Langgar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Izin Bisa Dicabut

Kemenhub bisa mencabut izin maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dan tidak mengindahkan surat peringatan.
Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana - Bisnis.com 27 Maret 2023  |  14:55 WIB
Maskapai Langgar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Izin Bisa Dicabut
Bandara Hang Nadim, Batam. - batam/airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan cabut izin maskapai yang menjual tiket pesawat melebihi Tarif Batas Atas (TBA).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Permenhub No. 27/2021. Bentuknya berupa sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari.

Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar, dan Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.

"Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (25/3/2023).

Kemenhub diketahui telah melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20/2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dia menuturkan setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).

"Selama melakukan pengawasan Ditjen Hubud menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai berupa adanya pelanggaran penetapan TBA maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Kristi menambahkan pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli - Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tiket pesawat maskapai penerbangan Kemenhub
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top