Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenhub dan INACA Mulai Evaluasi TBA dan TBB Tiket Pesawat

Kemenhub bersama dengan INACA dan maskapai akan melakukan evaluasi TBA dan TBB tiket pesawat.
Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana - Bisnis.com 25 Maret 2023  |  18:40 WIB
Kemenhub dan INACA Mulai Evaluasi TBA dan TBB Tiket Pesawat
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memulai evaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat bersama dengan INACA dan maskapai.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi melakukan kajian bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai terkait dengan penerapan TBA dan TBB maupun Fuel Surcharge (FS).

"Kami berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat," katanya, Sabtu (25/3/2023).

Dia menuturkan evaluasi tarif tiket pesawat dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini.

Namun, lanjutnya, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

Sebelumnya, INACA menilai TBA tiket pesawat perlu segera dievaluasi karena belum mengalami perubahan selama 4 tahun terakhir.

INACA sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana revisi Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Udara.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai sudah semestinya penyesuaian TBA dilakukan secara cepat.

"Aturannya udah 4 tahun lalu, enggak pernah dievaluasi," ujarnya.

Bahkan, Bayu menyebut idealnya evaluasi TBA justru dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

maskapai penerbangan tiket pesawat Kemenhub
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top