Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memulai evaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat bersama dengan INACA dan maskapai.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi melakukan kajian bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai terkait dengan penerapan TBA dan TBB maupun Fuel Surcharge (FS).
"Kami berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat," katanya, Sabtu (25/3/2023).
Dia menuturkan evaluasi tarif tiket pesawat dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini.
Namun, lanjutnya, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, INACA menilai TBA tiket pesawat perlu segera dievaluasi karena belum mengalami perubahan selama 4 tahun terakhir.
INACA sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana revisi Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Udara.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai sudah semestinya penyesuaian TBA dilakukan secara cepat.
"Aturannya udah 4 tahun lalu, enggak pernah dievaluasi," ujarnya.
Bahkan, Bayu menyebut idealnya evaluasi TBA justru dilakukan setiap 3 bulan sekali.