Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Sikap AirAsia (CMPP)

Maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk. merespons terkait rencana revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
AirAsia/Bloomberg
AirAsia/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) angkat bicara terkait adanya potensi revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine Sinaga mengatakan, perusahaan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait kebijakan ini. Dia pun juga belum dapat berkomentar banyak terkait revisi tersebut.

Meski demikian, Vera menuturkan, pihaknya akan mematuhi peraturan tersebut jika nantinya TBA tiket pesawat resmi direvisi.

“Kami akan mematuhi pedoman pemerintah seperti yang selalu kami lakukan,” katanya saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Adapun, saat ini TBA tiket pesawat masih ditetapkan sesuai dengan KM No.106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, pihaknya masih terus mencari masukan atau input dari para pemangku kepentingan terkait. Salah satu pihak yang dimintai pendapat dan masukan terkait hal ini adalah Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Seiring dengan hal tersebut, Adita juga belum dapat memberikan penjelasan detail terkait pemberlakuan TBA terbaru.

“Soal TBA saat ini kami terus menjaring masukan dari para stakeholders, tidak hanya INACA,” kata Adita.

Adita melanjutkan, harga tiket pesawat akan bergerak sesuai dengan mekanisme pasar. Dia mengatakan, permintaan dan harga tiket akan mengalami kenaikan saat peak season seperti libur Lebaran, Natal, dan libur panjang sekolah. Sebaliknya, permintaan dan harga akan menurun saat memasuki low season.

Dia menuturkan, pemerintah sebagai regulator menetapkan dan akan mengawasi TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB). 

“Sepanjang maskapai menjual harga tiket dalam koridor tersebut, diperbolehkan. Pemerintah juga mempunyai tugas menjaga supply dan demand yang selaras,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper