Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat perlu dilakukan seiring dengan nilai komponen tarif yang sudah mengalami perubahan sejak penetapan terakhir 4 tahun lalu.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, mengatakan revisi TBA perlu dilaksanakan mengingat komponen utama penetapan, yaitu harga avtur dan kurs nilai tukar saat ini sudah naik signifikan dibandingkan 2019 lalu.
“Alasan utamanya (revisi TBA) ya ada 2, harga avtur dan kurs nilai tukar saat ini sudah berubah dibandingkan 2019,” kata Bayu saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Adapun, saat ini TBA masih ditetapkan sesuai dengan KM No.106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, INACA juga menyarankan perhitungan TBA tiket pesawat terbaru perlu memasukkan komponen block hours pesawat sesuai dengan biaya operasi aktual. Dia menjelaskan, sebelumnya penetapan TBA setiap rute dihitung berdasarkan jarak antar bandara di rute tersebut.
Namun, kenyataannya INACA menyebutkan banyak rute yang jam terbangnya menjadi lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam perhitungan kebijakan TBA eksisting. Hal tersebut terjadi baik karena kepadatan lalu lintas udara di bandara–bandara besar maupun kapasitas take off dan landing yang masih terbatas.
Baca Juga
“Sehingga sering terjadi antrian panjang selama di taxi way sebelum take off atau mengalami holding sebelum mendarat,” ujarnya.
Bayu mengatakan INACA juga telah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana revisi Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Udara. Bayu menuturkan, usulan dari maskapai dan INACA saat ini masih dalam proses kajian di Kemenhub.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengonfirmasi pihaknya telah meminta pendapat dan masukan dari INACA terkait revisi TBA tiket pesawat. Adita mengatakan, pemerintah masih terus mencari masukan atau input dari para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Seiring dengan hal tersebut, Adita juga belum dapat memberikan rincian secara detail terkait pemberlakuan TBA terbaru.
“Soal TBA saat ini kami terus menjaring masukan dari para stakeholders, tidak hanya INACA,” ungkapnya.