Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

INACA Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Naik, Ini Alasannya

INACA angkat bicara terkait rencana evaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat yang dilakukan Kemenhub.
Lorenzo Anugrah Mahardhika
Lorenzo Anugrah Mahardhika - Bisnis.com 28 Maret 2023  |  19:53 WIB
INACA Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Naik, Ini Alasannya
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengusulkan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat naik hingga 40 persen dari tarif batas atas (TBA).

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). TBB tiket pesawat dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen dari TBA.

"Pertimbangan kenaikan TBB tersebut diperkirakan menjadi biaya minimum untuk operasional pesawat secara aman," ujarnya, Selasa (28/3/2023).

Dia juga telah memberikan beberapa poin usulan yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Adapun, komponen utama penetapan tarif batas atas seperti harga avtur dan nilai tukar saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan 2019.

Bayu mencontohkan, saat ini harga avtur sudah berada di kisaran Rp16.000 per liter berbanding Rp10.480 per liter pada 2019.

Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga telah naik dari sekitar Rp14.300 pada 2019 menjadi ke kisaran Rp15.000 pada awal tahun ini.

Selain itu, lanjutnya, penyesuaian TBA dan TBB perlu dilakukan karena 90 persen dari komponen pesawat masih impor. 

Menurut Bayu, penyesuaian TBA seharusnya dilakukan secara berkala. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dia menyebutkan, KM No 106/2019 menyebutkan bahwa evaluasi TBA dilakukan setidaknya 1 kali setiap 3 bulan sekali.

"Selama 4 tahun terakhir ini harusnya ada penyesuaian, tetapi tidak dilakukan," katanya.

Dia berpendapat penyesuaian tarif tiket pesawat perlu dilakukan agar kegiatan operasional maskapai penerbangan berjalan secara sehat dan optimal serta memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

INACA berharap, penyesuaian TBA tiket pesawat ini dapat diimplementasikan secepatnya. Meski demikian, pihaknya juga menyadari saat ini telah mendekati masa mudik angkutan Lebaran dan pemberlakuan revisi TBA dan TBB tersebut kemungkinan baru dapat dilaksanakan setelahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

maskapai penerbangan inaca tiket pesawat
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top