Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Cara Dapat Bantuan Rp4,2 Juta

Pemerintah telah membuka Kartu Prakerja Gelombang 50. Berikut ini syarat dan cara dapat bantuan Kartu Prakerja senilai Rp4,2 juta.
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja 2023/Freepik
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja 2023/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah membuka Kartu Prakerja Gelombang 50 atau gelombang ketiga yang menerapkan skema normal sejak 2023.

“Gelombang 50 Sudah Dibuka! Klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!" unggah @prakerja.go.id, dikutip Minggu (26/3/2023). 

Untuk tahun ini, pemerintah merencanakan target sebanyak 1 juta penerima manfaat Kartu Prakerja.

Meski demikian, alokasi anggaran yang tersedia baru mencukupi untuk 595.000 penerima manfaat dengan nilai Rp2,67 triliun. Sementara sisanya masih dalam proses dan menunggu evaluasi. 

Nantinya, setiap peserta yang lolos akan mendapatkan subsidi bantuan pelatihan senilai Rp4,2 juta yang sudah termasuk insentif sebesar Rp700.000. 

Melalui skema normal, pemerintah fokus memberikan peningkatan kemampuan atau skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp3,5 juta/orang, dari pada insentif.

Untuk insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei (masing-masing Rp50.000/survei).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Denni Purbasari menyampaikan dalam tiga tahun pelaksanaan program tersebut, pemerintah telah menyalurkan anggaran lebih dari Rp59 triliun.

“Kami laprokan anggaran selama 2020-2022, tiga tahun pelaksanaan Prakerja secara kumulatif mencapai Rp59 triliun,” ujarnya dalam 3 Tahun Prakerja: Gebrakan Inovasi Pelayanan Publik di Djakarta Theatre, Rabu (15/3/2023).

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 50:

1. Syarat daftar Kartu Prakerja

- WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja    

2. Cara dan Link Daftar Program Kartu Prakerja

- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar  

- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'  

- Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email  

- Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id  

- Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK  

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda  

- Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'  

- Isi deklarasi survei  

- Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang

- Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper