Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana pengintegrasian antara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan Kartu Prakerja.
Airlangga mengatakan bahwa Kartu Prakerja dengan tujuan retraining dan reskilling dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami ada jaminan kehilangan pekerjaan yang mungkin bisa dikerjasamakan dengan Kartu Prakerja agar yang JKP bisa retraining reskilling melalui kartu prakerja dan bisa sesuai dengan demand site,” ungkapnya dalam acara 3 Tahun Prakerja: Gerakan Inovasi Pelayanan Publik di Djakarta Theatre, Rabu (15/3/2023).
Sejak 2020, Kartu Prakerja telah dirasakan oleh 16,4 juta penerima manfaat dengan bantuan berupa uang tunai dan pelatih. Terobosan ini, lanjut Airlangga, menjadi model peningkatan kemampuan bagi masyarakat menjadi program pemerintah yang bahkan terobosan pertama di dunia.
“Program Kartu Prakerja e-government yang pertama yang dilaksanakan di Indonesia bahkan yang pertama dengan model ini di berbagai negara,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono menyampaikan memang rencana pengintegrasian dua program pemerintah tersebut sudah menjadi pembahasan.
Baca Juga
Adapun, JKP menjadi program kolaborasi pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan BJPS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
Selain mendapatkan manfaat uang tunai, peserta JKP juga memiliki kesempatan kepada pasar kerja dan pelatihan.
“Salah satu komponen dalam JKP itu pelatihan, ini yang kami coba jajaki, tetapi belum final. Nanti akan ada hal hal teknis yang perlu disiapkan sebelum diputuskan, karena secara prinsip kalau ada program yang bisa diintegrasikan itu lebih bagus,” jelasnya.
JKP merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja yang terkena PHK dan meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia. Sejauh ini, syarat peserta JKP wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk semua program.