Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Selidiki Dugaan Dumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping
Suasana pada pameran industri bahan bangunan dan Keramik bertajuk Megabuild Indonesia & Keramika 2019 di Jakarta, Jumat (15/3/2019). Pameran yang menghadirkan lebih dari 500 merek ternama dalam industri bahan bangunan, arsitektur, dan desain interior serta jasa konstruksi dari 14 negara ini digelar sejak 14-17 Maret 2019 ini mempertemukan para investor. /BISNIS.COM
Suasana pada pameran industri bahan bangunan dan Keramik bertajuk Megabuild Indonesia & Keramika 2019 di Jakarta, Jumat (15/3/2019). Pameran yang menghadirkan lebih dari 500 merek ternama dalam industri bahan bangunan, arsitektur, dan desain interior serta jasa konstruksi dari 14 negara ini digelar sejak 14-17 Maret 2019 ini mempertemukan para investor. /BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China pada Rabu (15/3/2023).

Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mewakili tiga perusahaan, yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya.   Permohonan diajukan ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.

“Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” kata Donna melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Donna menyampaikan, penyelidikan antidumping diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara  lain industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

KADI  memberikan  kesempatan   bagi  pihak  yang   berkepentingan  lainnya  yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal  pengumuman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper