Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan PMK No. 176/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, China, dan Taiwan.
Peraturan baru itu merupakan perpanjangan dari PMK No. 115/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari China yang berlaku 3 tahun.
Dalam PMK No. 176/2022, diatur besaran bea masuk terhadap sejumlah perusahaan dari ketiga negara. Antara lain, Reliance Industri Limited (India) sebesar 5,82 persen, Ganesh Polytex Limited (India) 16,67 persen, dan eksportir lainnya dari India sebesar 16,67 persen.
Kemudian, Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd (China) sebesar 13 persen, eksportir lainnya dari China sebesar 16,10 persen. Lalu, seluruh eksportir dari Taiwan dikenakan bea masuk antidumping sebesar 28,47 persen.
"Pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum [Most Favoured Nation] atau bea masuk kesepakatan internasional yang telah dikenakan," tulis beleid itu seperti dikutip Bisnis, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara terkait dikenakan tambahan dari bea masuk umum.
Baca Juga
Peraturan menteri ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku Peraturan tersebut mulai berlaku setelah 10 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 2 Desember 2022.
Sebagai informasi, polyester staple fiber merupakan serat sintetis berbahan baku utama dari minyak bumi. Polyester jenis ini tergolong ke dalam dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90.