Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Indonesia Terapkan Bea Masuk Antidumping Serat Sintetis asal China, India, dan Taiwan

Pemerintah mengenakan Bea Masuk Antidumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, China, dan Taiwan.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 13 Desember 2022  |  17:56 WIB
Indonesia Terapkan Bea Masuk Antidumping Serat Sintetis asal China, India, dan Taiwan
Ilustrasi penggunaan serat sintetis pada industri tekstil - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan PMK No. 176/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, China, dan Taiwan.

Peraturan baru itu merupakan perpanjangan dari PMK No. 115/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari China yang berlaku 3 tahun. 

Dalam PMK No. 176/2022, diatur besaran bea masuk terhadap sejumlah perusahaan dari ketiga negara. Antara lain, Reliance Industri Limited (India) sebesar 5,82 persen, Ganesh Polytex Limited (India) 16,67 persen, dan eksportir lainnya dari India sebesar 16,67 persen. 

Kemudian, Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd (China) sebesar 13 persen, eksportir lainnya dari China sebesar 16,10 persen. Lalu, seluruh eksportir dari Taiwan  dikenakan bea masuk antidumping sebesar 28,47 persen.

"Pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum [Most Favoured Nation] atau bea masuk kesepakatan internasional yang telah dikenakan," tulis beleid itu seperti dikutip Bisnis, Selasa (13/12/2022).

Sementara itu, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara terkait dikenakan tambahan dari bea masuk umum. 

Peraturan menteri ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku Peraturan tersebut mulai berlaku setelah 10 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 2 Desember 2022.

Sebagai informasi, polyester staple fiber merupakan serat sintetis berbahan baku utama dari minyak bumi. Polyester jenis ini tergolong ke dalam dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

industri serat rayon serat sintetis bea masuk bea masuk impor bea masuk antidumping tarif bea masuk
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top