Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang telah berlaku efektif pada 1 Maret 2023.
Instrumen term deposit valas DHE merupakan tambahan insentif untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
Merespons aturan tersebut, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, pelaku usaha akan selalu taat terhadap kebijakan pemerintah sepanjang aktivitas produksi untuk ekspor tidak terkendala akibat perubahan DHE tersebut.
“Kalau itu adalah peraturan tentu eksportir taat,” ucap Benny kepada Bisnis, Kamis (2/3/2023).
Instrumen term deposit valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar. Eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui appointed bank kepada BI.
Untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui term deposit valas DHE di Bank Indonesia.
Baca Juga
Menurut Benny, eksportir telah dijanjikan akan mendapat insentif dalam bentuk bunga terhadap DHE yang tersimpan dalam sistem tersebut lebih dari 1 bulan.
“Semakin lama tersimpan semakin besar juga bunganya,” kata Benny yang juga merupakan Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu.
Sebelumnya, BI menyampaikan penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan. Pertama, suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor.
Kedua, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Ketiga, agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor term deposit valas DHE.
Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang berlaku mulai 1 Maret 2023.