Bisnis.com, JAKARTA — Presiden AS Donald Trump akan mengenakan tarif timbal balik atau resiprokal sebesar 32% untuk Indonesia. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 9 April 2025.
Melansir laman resmi White House, Sabtu (5/4/2025), kebijakan anyar yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih menjadi salah satu alasan Trump mengenakan tarif resiprokal 32% untuk Indonesia.
Gedung Putih menyampaikan bahwa selama beberapa generasi, negara-negara telah mengambil keuntungan dari AS dan memberikan tarif dengan tarif yang lebih tinggi.
“Presiden Trump bekerja untuk menciptakan kondisi yang adil bagi bisnis dan pekerja Amerika dengan menghadapi ketidakadilan perbedaan tarif dan hambatan non-tarif yang diberlakukan oleh negara-negara lain,” demikian yang dikutip dari laman resmi Gedung Putih.
Trump menyebut, tarif moneter dan tarif non-moneter adalah dua jenis hambatan perdagangan yang berbeda yang digunakan pemerintah untuk mengatur impor dan ekspor.
“Presiden Trump membalas keduanya melalui tarif timbal balik untuk melindungi pekerja dan industri Amerika dari praktik-praktik yang tidak adil ini,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam catatan Bisnis, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa kebijakan DHE yang digulirkan pemerintah dipastikan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor ke depan.
“Itu memang kebijakan kita [ditahan selama satu tahun]. Nggak, nggak ngaruh [ke kinerja ekspor],” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pada prinsipnya, Budi menuturkan pemerintah akan menerapkan dengan lebih baik terkait DHE. “Ini untuk kepentingan kebutuhan ekspor,” ungkapnya.
Namun, Budi enggan berkomentar lebih jauh terkait kebijakan DHE sebesar 100% yang disimpan di dalam negeri untuk periode satu tahun ke depan.
“Saya pikir kemarin sudah banyak dijelaskan oleh Pak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto]. Saya pikir nggak ada masalah karena itu kebijakan dari pemerintah,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang mulai berlaku 1 Maret 2025.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan sebesar 100% dalam sistem keuangan Indonesia minimal 12 bulan. Kecuali, untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi dengan persentase 30% untuk jangka waktu penempatan minimal 3 bulan.