Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang telah berlaku efektif pada 1 Maret 2023.
Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi menyampaikan bahwa instrumen term deposit valas DHE tersebut untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk.
Implementasi instrumen tersebut sesuai dengan mekanisme pasar. Dia menjelaskan, instrumen ini bertujuan mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
“Eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus DHE melalui appointed bank kepada BI,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/3/2023).
Untuk tahap awal, per 1 Maret 2023, Fadjar mengatakan terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui term deposit valas DHE di Bank Indonesia.
Penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan. Pertama, suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor.
Baca Juga
Kedua, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
Ketiga, perbankan akan mendapatkan agent fee/spread dengan memperhatikan tenor term deposit valas DHE.
Fadjar menambahkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan BI (PBI) No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.