Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Tetapkan Aturan Keluar Masuk Barang di KEK, Cek Detailnya!

Berikut aturan yang diterapkan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu soal aturan keluar masuk atau tata laksana arus barang di KEK.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung di Banten./KEK.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung di Banten./KEK.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Bea Cukai Kemenkeu telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-19/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan sejak 23 Desember 2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan Perdijen ini bertujuan untuk memberikan harmonisasi  antara ketentuan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan ketentuan impor, ekspor, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Bebas, serta tindak lanjut atas kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan.

“Pokok-pokok yang diatur dalam Perdirjen ini meliputi kemudahan prosedur yang mengakomodasi kebutuhan bisnis pelaku usaha, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan dan percepatan layanan, kepastian hukum melalui penegasan prosedur kepabeanan, serta penguatan pengawasan untuk mendorong pemanfaatan fasilitas secara tepat sasaran,” jelas Hatta, dikutip Minggu (12/2/2023).

Adapun kemudahan prosedur yang diberikan termasuk single document antar kawasan berfasilitas, penetapan pelayanan mandiri, dan mengakomodasi pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) secara berkala.

Dari segi pemanfaatan teknologi informasi, diantaranya sudah diatur ketentuan mengenai pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan tata laksana free movement menggunakan SINSW.

Sementara itu, dari segi kepastian hukum, implementasi Perdijen ini juga memberikan payung hukum terhadap prosedur kepabeanan seperti penegasan barang yang harus diberitahukan dengan PPKEK dan pengaturan tata laksana pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak.

Seperti diketahui, KEK menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mendorong ekonomi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan daya saing.

Saat ini, terdapat 19 KEK yang tersebar di wilayah Indonesia antara lain KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkei, KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Galang Batang.

Kemudian, KEK Tanjung Kelayang, KEK Tanjung Lesung, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Singhasari, KEK Mandalika, KEK MBTK, KEK Palu, KEK Likupang, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Sorong, dan KEK Sanur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper