Bisnis.com, JAKARTA — Ketentuan baru tentang penangguhan bea masuk hingga pembebasan cukai di tempat penyelenggaraan pameran berikat atau TPPB akan segera berlaku pada Februari 2023.
Pemerintah menilai ketentuan itu dapat mendukung pemulihan industri kreatif dan pariwisata.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 174/PMK.04/2022 tentang TPPB pada 22 November 2022.
Aturan itu memfasilitasi penyelenggaraan pameran internasional melalui berbagai kemudahan bea dan cukai.
PMK 174/2022 efektif berlaku 60 hari sejak penerbitan aturannya, berarti mulai berjalan pada 20 Februari 2023.
Hatta meyakini bahwa aturan itu dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar terhadap pameran internasional.
"Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai," ujar Hatta, dikutip dari laman resmi Bea Cukai pada Rabu (8/2/2023).
TPPB merupakan tempat untuk menimbun barang impor untuk tujuan pameran dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean.
Terdapat izin TPPB yang bersifat tetap maupun sementara.
Izin TPPB tetap diajukan oleh pengelola venue dan perusahaan yang telah berizin. Dalam menyelenggarakan pameran, Pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer, pihak tersebur mendapatkan jangka waktu timbun barang pameran sembilan bulan.
"Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali," ujar Hatta.
Sementara itu, izin TPPB sementara diajukan oleh organizer, dan pengusaha yang telah berizin akan mendapatkan jangka waktu timbun barang sampai berakhirnya pameran.
Izin itu digunakan dalam pameran di hotel, auditorium, atau lokasi wisata.