Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara Agung Purnomo menyampaikan soal penyusunan revisi UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya terkait porsi pembiayaan menggunakan APBN.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan pengayaan dan menerima masukan dari seluruh lapiran masyarakat. Setidaknya ada beberapa poin dalam UU IKN yang akan menjadi pembahasan dan perhatian. Salah satu hal yang krusial, yaitu menyangkut keterwakilan masyarakat terkait kepemerintahan IKN di Kalimantan Timur.
“intinya dalam penyusunan RUU ini akan ada pengayaan, saya lihat, ada hal yang sangat krusial, menyangkut perlunya keterwakilan masyarakat terkait kepemerintahan IKN, itu sudah kami catat,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Pokok-Pokok Perubahan UU No 3/2022 tentang IKN, Senin (6/2/2023).
Terkait aturan pembiayaan pendanaan, Agung menekankan bahwa APBN hanya menyumbang 20 persen sementara sisanya, atau 80 persen, berasal dari non-APBN. Dalam revisi UU nantinya juga tengah dibahas terkait ekonomi kreatif di IKN hingga kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Menyangkut perizinan, lanjut Agung, menurut UU No 3/2022 terhadap hal-hal yang terjadi sebelum ditetapkan UU, masih tetap dijalankan dan dilindungi sebagai suatu kepastian hukum, namun untuk penerbitan perizinan, dikecualikan, karena akan tetap menjadi kewenangan IKN.
“Sementara terkait OSS [one single submission] yang menyangkut perizinan, kami tetap melalui OIKN, ada koordinasi konsolidasi komunikasi, dengan pemda mitra atau pendukung OIKN, itu poin poin utama [pembahasan RUU IKN],” tutupnya.
Kepala Biro Keuangan, BMN, ADP Otorita Ibu Kota Nusantara Muji Budda’wah mengungkapkan melalui revisi UU IKN, akan membuka seluruh instrumen yang dapat menjadi sumber penerimaan negara.
Pada dasarnya, dalam UU IKN, pemerintah menggunakan pembiayaan dari APBN dan sumber lain ataupun kolaborasi antara keduanya.
Seperti creative financing, KPBU, skema pemanfaatan barang milik negara, hingga kemungkinan penggunaan obligasi yang akan dibahas dalam revisi tersebut.
“Jadi seluruhnya, instrument-instrumen itu kami buka, seperti halnya kami punya menu, tinggal klik saja, ada creative financing yang belum diatur sebelumnya, tetapi ada pola pendanaan baru, bagaimana pola pendanaan yang saling menguntungkan,” ungkapnya.
Muji Budda’wah menyampaikan bahwa sumber pendanaan apapun akan tersedia dalam UU IKN, karena ada sumber lain yang sah selain APBN.
“Saya rasa itu membuka seluruh kemungkinan skema pendanaan yang saat ini belum terpikirkan, tetapi nanti di tengah jalan kami membutuhkan hal seperti itu, jadi semua sudah terpayungi di dalam revisi UU No 3/2022 maupun di nanti revisi PP No 17/2022,” jelasnya.