Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Barang yang Dilarang Dibawa di Pesawat, Salah Satunya Makanan Siap Saji

Berikut deretan barang yang tidak boleh dibawa oleh penumpang ke dalam pesawat, baik ke dalam kabin maupun bagai terdaftar.
Ilustrasi - Pesawat Boeing 737 Max/Antara
Ilustrasi - Pesawat Boeing 737 Max/Antara

Makanan siap saji, pistol mainan

4. Pistol, Senjata Api & Senjata

  • Komponen dan bagian senjata api
    Replika senjata api, seperti pistol angin, senapan pelet, pistol api signal, pistol starter, semua jenis pistol mainan, pistol pemaku industrial, panah silang, harpun dan senapan tombak, pemantik api berbentuk senjata api
    Pistol pelumpuh seperti untuk hewan ternak

5. Substansi mudah meledak dan mudah terbakar

  • Amunisi, hulu ledak, detonator & sumbu, alat dan bahan peledak, replika atau imitasi alat ledak, ranjau & bahan peledak militer lainnya
  • Semua jenis granat & tabung gas seperti butan, propan, acetilen, oksigen - dalam volume besar, kembang api, semua jenis pistol api dan piroteknik (termasuk alat pesta dan mainan), korek api tanpa pengaman, tabung asap, bahan bakar mudah terbakar seperti bensin, diesel, cairan pemantik, alkohol, etanol, cat semprot aerosol, turpentine & pelarut cat, minuman beralkohol
  • Barang dengan mesin internal yang mudah meledak
  • Makanan siap saji dengan sistem pemanas / Meals Ready-to-Eat (MRE) atau minuman dengan Sistem Pemanasan Tanpa Api (Flameless Ration Heater/FRH)

6. Substansi kimia dan beracun

  • Asam asidik dan alkali, seperti baterei "basah" cair
  • Substansi korosif atau pemutih - contohnya air keras, klorin, semprotan pelumpuh seperti mace, cairan merica, gas airmata, material radioaktif
  • Material yang dapat menular atau membahayakan biologis seperti darah yang terinfeksi, bakteri dan virus

7. Tanaman hidup dan bunga

Semua tanaman hidup dan produk tanaman yang terdapat di dalam pot menggunakan tanah, tanaman berupa akar, benih, dan tanaman yang dengan atau tanpa Sertifikasi Fitosanitari dari Kementrian Pertanian atau dari institusi pemerintah lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper