Cara Lapor SPT Tahunan
Cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun:
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isi nilai PPh yang telah dipotong perusahaan.
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
- Kemudian, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
- Lalu, lanjut ke Bagian D. Centang ‘Setuju’ jika data sudah benar
- Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik ‘Kirim SPT’
- Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun:
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’
- Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’. Sementara, jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
- Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
- Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung
- Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.