Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak!

Kemenaker menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak.
Ilustrasi PHK. /adweek.com
Ilustrasi PHK. /adweek.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan ketentuan tersebut telah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

“PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut,” tegasnya, Jumat (6/1/2023).

Sementara itu, dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu keputusan PHK dan menolaknya, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Jika dalam praktiknya menggunakan perundingan biaprtit tidak kunjung mendapatkan titik terang, wajib melakukan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.

Pada dasarnya, pengusaha, pekerja/buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Apabila mencapai kesepakatan untuk PHK, dalam Perppu Cipta Kerja juga telah tertuang pada Pasal 156 bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran pesangon jika pekerja kena PHK:

  1. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah
  2. masa kerja satu tahun - dua bulan upah
  3. masa kerja dua tahun - tiga bulan upah
  4. masa kerja tiga tahun - empat bulan upah
  5. masa kerja empat tahun - lima bulan upah
  6. masa kerja lima tahun - enam bulan upah
  7. masa kerja enam tahun - tujuh bulan upah
  8. masa kerja tujuh tahun - delapan bulan upah
  9. masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper