Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha dan pekerja memiliki masing-masing pandangan terkait jalan tengah dari hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai terlalu buru-buru.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J. Supit, menyampaikan bila aturan tersebut nantinya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Undang-Undang (UU), pengusaha hanya meminta pihaknya diikutsertakan dalam penyusunannya.
Sebelumnya, Apindo melaporkan bahwa pihaknya tidak ikut serta dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan 30 Desember 2022.
“Yasudahlah, karena sudah jadi seperti ini, mungkin yang perlu dibahas lagi nanti di aturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah [PP] dan Peraturan Menteri, di sini yang kami harapkan partisipasi masyarakat dimaksimalkan,” kata Anton, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, bukan masalah menang kalah atau usulan siapa yang dipenuhi. Namun, esensi dari UU Cipta Kerja seharusnya dapat menjawab persoalan bangsa, yaitu penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022 sebanyak 143,72 juta orang, naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,83 persen poin.
Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 5,86 persen atau sebanyak 8,42 juta orang, turun sebesar 0,63 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021.
Pasalnya, dengan krisis ekonomi dan resesi di negara-negara mitra dagang, permintaan ekspor menurun dan menyebabkan efisiensi di industri padat karya. Apindo memproyeksikan sepanjang 2022 terjadi lebih dari satu juta kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Artinya UU itu harus menjawab pertanyaan bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Dari sisi pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan dalam menyelesaikan polemik Perppu Cipta Kerja perlu mendahulukan langkah diplomasi setelah adanya keputusan dari DPR.
Sejak tiga bulan sebelum terbitnya Perppu Cipta Kerja, Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait poin-poin yang perlu diperbaiki dari UU Cipta Kerja. Hasilnya, tidak satu pun poin-poin tersebut tertuang dalam Perppu.
“Kami ingin langkah diplomasi bertemu Presiden untuk memastikan apakah pembahasan serikat pekerja dengan Kadin sudah dipertimbangkan dalam Perppu, ternyata belum. Ketika Perppu dikirim ke DPR untuk dijadikan UU, bisa saja DPR menolak sebagian, itu bisa diperbaiki,” kata Said, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, apabila diplomasi tidak mencapai kesepakatan, Iqbal akan mengambil langkah judicial review. Adapun, jika nantinya belum ada titik terang, serikat pekerja/buruh akan terpaksa mengambil langkah gerakan berupa aksi penyampaian pendapat.
“Bila mana tidak ada juga repson dari pemerintah, buruh akan mengakomodir aksi. Kami rencanakan 14 Januari 2022, ribuan buruh di istana, bertepatan dengan pembukaan Rakernas Partai Buruh,” ungkapnya.