Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Cipta Kerja: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji

Perppu Cipta Kerja memberikan penegasan terhadap pelaku usaha untuk memberikan kenaikan gaji kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja memberikan penegasan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kenaikan upah/gaji kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa adanya Perppu menjadi pengingat dan secara tegas mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah (Susu) bagi pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun.

“Pekerja di atas satu tahun harus mengalami kenaikan upah. Harus diimplementasikan,” kata Indah dalam Konferensi Pers Perppu Cipta Kerja secara daring, Jumat (6/1/2023).

Meski wajib ada kenaikan, tapi penerapan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi perusahaan yang bersangkutan dan mengacu pada produktivitas dari pekerja itu sendiri.

Pada dasarnya, struktur dan skala upah (Susu) bertujuan agar upah yang diterima berkeadilan dan menguntungkan pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pekerja dengan pekerja masa satu tahun ke atas, harus ada peningkatan upah yang disesuaikan dengan tingkat produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” ujarnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

“Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 [satu] tahun atau lebih,” lanjut ayat (2) Pasal 92 Perppu No.2/2022.

Dengan demikian, setiap tahunnya pemberi usaha harus melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Adapun, bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan kurang dari satu tahun, pemerintah memiliki upah minimum sebagai acuan dan sebagai social safety net/jaring pengaman sosial. Untuk itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper